Dibahas Pemprov Jabar, Usulan Kenaikan UMK Diputuskan Akhir Pekan Ini

Abbas Ibnu Assarani
Ribuan buruh gelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Ervan David)

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network