"Sekarang tengah dirapatkan pada dewan pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya menambahkan.
UMK tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait