Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Aqeela Zea
Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta. (Foto: Ist)

"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan. Kemudian belum pernah dihukum," kata Tony. 

Selain itu, Jaksa KPK juga menghukum Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp455.7 juta, 14.512 dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 dollar Amerika. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara. 

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap, bisa diganti ipidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Selanjutnya, Yana Mulyana juga diberikan tambahan tuntutan yaitu pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun. Jaksa Pentut KPK memohon agar majelis hakim mengabulkan semua tuntutan itu. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok," katanya. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network