CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi mengklaim, kawasan kumuh di Kota Cimahi setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan pihaknya terus mengalami penanganan.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi No: 663/kep.2330-DPKO/2021 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh tertanggal 31 Desember 2021, dari luas Kota Cimahi 4.243 hektare terdapat kawasan kumuh seluas 156,47 hektare yang terbagi kedalam 28 kawasan dan tersebar di 15 kelurahan.
"Tapi tahun lalu sudah bisa kurangi 151,45 hektare. Jadi memang setiap tahun terus mengalami pengurangan," ucap Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, Rabu (29/11/2023).
Endang mengatakan, setidaknya ada tujuh indikator yang membuat suatu kawasan masuk kategori kumuh. Di antaranya bangunan yang tidak teratur, pengelolaan sampah yang buruk, tidak ada pengelolaan air bersih dan air limbah buruk, jalan lingkungan/setapak buruk, penanganan kebakaran hingga tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kalau semua unsur tidak terpenuhi tentu ini kategori dianggap kumuh," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait