Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Sementara dua pejabat di Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait