Update Kasus Pembunuhan Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mimin, Arighi dan Abi

Agus Warsudi
Dari kiri ke kanan, Mimin, Abi, dan Arighi. Hakim menolak praperadilan mereka atas status tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: DOK/iNews.id)

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95. Bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta Selasa 17 Agustus 2021? Itu belum diuji," kata Rohman Hidayah.

Bukti-bukti tersebut, ujar Rohman Hidayah, menjadi amunisi bagi Mimin, Arighi, dan Abi, di persidangan nanti. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan mengejutkan pada Senin 16 Oktober 2021. Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Namun, pengakuan Danu setelah 2 tahun 3 bulan kasus itu diselimuti misteri, tak serta merta dipercaya oleh penyidik. Keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2021, Danu kembali membuat pengakuan sama dan siap menjadi justice collaborator (JC). Akhirnya penyidik memeriksa intensif Danu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari pengakuan Danu dan dicocokan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka.

Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network