Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban.
Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.
Editor : Ude D Gunadi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
