Bangunan Resto di Surya Sumantri Tak Dibongkar, Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan

Agus Warsudi
Bangunan resto yang menghalangi akses warga di Jalan Surya sumantri, Bandung (frame kiri). Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang halangi rumah warga, berlanjut. Tomson, kuasa hukum pemilik rumah yang aksesnya terhalang resto burger, menilai Pemkot Bandung tak tegas dalam meneggakan aturan.

Sejak perkara ini diputuskan bahwa pemilik bangunan resto HS bersalah, tetapi sampai sekarang pemkot tak kunjung melakukan pembongkaran.

"Miris melihat perkara ini. Sebab, sejak semula kepemilikan legalitas HS ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan, bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan," kata Tomson, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, ujar Tomson, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4x9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kemudian karena tindakan kriminal HS yang merusak bangunan untuk itu pun HS ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi dengan hukuman masa percobaan selama 10 bulan," ujar dia.

"Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami, kami kecewa terhadap pemerintah kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini," tutur Tomson.

Selain itu, kata Tomson, langkah HS yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan walikota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.

"Sebenarnya apa yang terjadi antara HS dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap HS ini. Harusya, bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktivitasnya," ucap dia.

Tomson menilai HS seperti warga negara kebal hukum sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diproses hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Ema Sumarna mengatakan, semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringtan A, B, membuat keputusan untuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan," kata Sekda Kota Bandung.

Saat ini, ujar Ema Sumarna, Pemkot Bandung tinggal menunggu putusan PTUN, apakah Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) terkait bangunan resto itu benar atau sebalik.

"Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan," ujar Ema Sumarna.

Disinggung alasan Pemerintah tidak menyegel dan menghentikan aktivitas di restoran burger yang melanggar aturan itu, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Saya kurang begitu tahu. Yang saya tahu resto tidak disegel. Resto menurut saya tidak melanggar, yang melanggar itu bangunan yang ada di atas. Itu saja yang tidak boleh dipergunakan, dan dalam ketentuannya itu harus dibongkar. Saya tanya dulu. Saya rapatkan OPD terkait seperti apa. Saya tidak mau argumentasi yang sifatnya menebak-nebak," tutur Sekda Kota Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network