BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kamis (3/10/2024). Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.
Total, sepanjang 1,5 kilometer trotoar menjadi fokus pembersihan dari PKL dan bangunan liar pada operasi kali ini.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.
Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait