BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyosialisasikan peran penting DPR, khususnya Komisi VIII, dalam urusan haji di Indonesia. Tiga peran penting itu sangat menentukan sukses tidaknya pelaksanaan ibadah haji setiap tahun.
Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, terdapat 3 peran penting Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. Pertama, menyusun undang-undang tentang haji dan terkait pengelolaan keuangan haji.
"Kedua, penganggaran biaya dan keuangan haji. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji," kata saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika Nomor 81, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP BPKH) Arief Mufraini dan 100 penyuluh agama se-Kabupaten Bandung.
Indonesia, ujar Kang Ace, memiliki undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji, yaitu, UU Nomor 13 tahun 2008. Kemudian, undang-undang itu direvisi karena mengikuti perkembangan zaman. Pada 2008, belum ada daftar tunggu haji. Daftar tunggu baru muncul pada 2010.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2008, tidak diatur tentang pelimpahan nomor kursi calon haji. Dalam UU Nomor 8 tahun 2019, diatur tentang pelimpahan nomor kursi jika calon haji yang telah mendaftar meninggal dunia. Undang-undang mengatur nomor kursi calon haji bisa diberikan kepada ahli waris, yaitu istri atau anak.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait