BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin pada Jumat (5/1/2024) mulai sore hingga malam hari.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh Toha Bandung.
Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
"Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat," ucap Andriani, dikutip Minggu (7/1/2024).
"Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait