Andriani mengatakan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.
“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait