BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar bakal menindak tegas produsen dan bengkel yang memproduksi knalpot brong. Sebab, knalpot bising itu memicu tiga persoalan serius, terutama dampak sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran hanya memiliki kewenangan menegakkan aturan di hilir. Artinya, penggunaan produk knalpot brong oleh pengendara, baik motor maupun mobil.
"Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong," kata Dirlantas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (8/1/2024).
Selama ini, ujar Kombes Pol Wibowo, polisi lalu linta hanya mengimbau produsen dan bengkel motor dan mobl untuk tida memproduksi knalpot brong.
"Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan," ujar Kombes Pol Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait