Kakorlantas Polri Perintahkan Jajaran Tertibkan Pengendara Motor Berknalpot Brong

Agus Warsudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memerintahkan jajaran menertibkan pengendara motor berknalpot brong di seluruh Indonesia. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kakorlantas Polri mengapresiasi komitmen Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran dalam penanganan knalpot brong di Jawa Barat. Selama periode 1-7 Januari 2024, jajaran Ditlantas Polda Jabar menindak 54.481 knalpot brong.

"Jabar khususnya Kota Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," tutur Kakorlantas Polri.

Irjen Aan Suhanan mengatakan, upaya penindakan knalpot brong dilakukan secara bertahap mulai dari preemtif, preventif, hingga represif. Edukasi terkait penggunaan knalpot brong juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kami sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait penangangan knalpot brong, dari tindakan softpower dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sampai hard power atau penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong," ucap Irjen Pol Aan Suhanan.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network