Kang Ace mengatakan, secara khusus datang ke Cipatat untuk memonitor dan mengevaluasi PKH dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"PKH dianggarkan dan diawasi oleh Komisi VIII DPR. Tanpa persetujuan Komisi VIII DPR, tidak akan pernah ada PKH. Jadi, PKH merupakan program yang secara budgeting, kinerja, dan kebijakan dibahas bersama Komisi VIII DPR," kata Kang Ace.
Karena itu, ujar politisi Partai Golkar ini, PKH akan dilanjutkan atau tidak, tergantung Komisi VIII DPR. Jika Komisi VIII DPR tidak mau, PKH tidak dilanjutkan. Bahkan, Komisi VIII DPR dapat mengecil atau menambah besar anggarannya. Tergantung Komisi VIII DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki kewenangan dalam membahas anggaran PKH.
"Jadi, pertanyaan saya ibu-ibu, pertanyaan utama saya adalah mau dilanjutkan atau tidak ini PKH?" tanya Kang Ace.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para peserta, "Dilanjutkan! Gasken. Well!"
"Namun saya minta, bantuan PKH harus digunakan sebagaimana mestinya. Sebab, negara menggarkan dana sangat besar untuk PKH, yaitu, Rp29 triliun. Se-Indonesia, jumlah penerima PKH 10 juta keluarga," ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu.
Kang Ace menuturkan, selain PKH, pemerintah dan Komisi VIII DPR juga menganggarkan dana untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menelan total anggaran se-Indonesia Rp45 triliun. Program BPNT diperuntukkan bagi 18,8 juta keluarga penerima masyarakat (KPM) dan disalurkan sebulan sekali.
"Karena itu, saya ingin uang negara yang besar itu harus betul-betul efektif efisien, dan tepat guna, tepat sasaran, digunakan untuk mencapat tujuan PKH itu. Sesuai peruntukkannya. Dana PKH tidak boleh digunakan untuk hal-hal lain," tutur Kang Ace.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar 2 (Kabupaten Bandung-Bandung Barat) ini mengatakan, kegiatan P2K2 dilaksanakan agar PKH digunakan sesuai tujuan utama. "Jangan sampai dana PKH diangge (dipakai) foya-foya. Diberikan ke pameget (suami) untuk membeli rokok. Saking cintanya ka pemeget. Tidak boleh seperti itu," ucapnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait