BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat masih melakukan kajian atas laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, jika Ridwan Kamil terbukti melakukan pelanggaran kampanye maka dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.
"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," ucap Syaiful saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Syaiful menyebut, pihak yang dapat dikenakan aturan itu bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye. Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.
"Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)" ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait