Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu Jabar. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Syaiful mengatakan, tidak menutup kemungkinan, jika Ridwan Kamil juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut, anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, dirinya juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait