Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji

Aqeela Zea
Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Abdul Basir)

"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," sebutnya.

Berikut bunyi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2:

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 

f. Aparatur sipil negara;

g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network