Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji

Aqeela Zea
Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Abdul Basir)

Lalu, pada ayat 4 dituliskan bahwa pelanggar ayat 2 termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu;

Sementara, mengenai sanksi, diatur secara jelas dalam Pasal 493. Berikut ini bunyinya:

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network