Kasus Korupsi Bandung Smart City Jilid II, 4 Pejabat Pemkot Dicecar soal Penambahan Anggaran

Agus Warsudi
Empat pejabat Pemkot Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat pejabat Pemkot Bandung jadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/1/2024).

Keempat pejabat yang jadi saksi itu antara lain, Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet, dan pelaksana harian (plh) Kadishub Ricky Gustiadi. 

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Budi Santika (Direktur Komersial PT Manunggaling dan Rizki Karyatama Technics atau PT Marktel). 

Dalam sidang, jaksa KPK mencecar para saksi terkait penambahan anggaran Dishub Kota Bandung pada APBD Perubahan 2022 dari Rp5 miliar menjadi Rp47 miliar.

Mendapat pertanyaan itu, Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, penambahan anggaran Dishub Kota Bandung dari Rp5 miliar menjadi Rp*47 miliar itu atas dasar usulan setiap dinas. Usulan tersebut dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dirapatkan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Saat pembahasan anggaran bergulir di legislatif, ada permintaan dari anggota Banggar DPRD Riantono, untuk pengadaan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL).

"Waktu ekspose, ada tanggapan dari Bangar, Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek (Bandung gelap) dan Gotham City. Banggar memberi penekanan mana yang prioritas," kata Anton Sunarwibowo.

Saat itu, ujar Anton, permintaan itu sebagai hal biasa karena Banggar DPRD Kota Bandung memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

"Jadi, terkait atensi kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan Reses. Penegasan Dewan hanya di Bangar, tidak pernah saat perencanaan," ujar Anton Sunarwibowo.

Sedangkan saksi Roni Ahmad Kurnia mengatakan, penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) dinas.

"Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kami butuh meng-cover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city," kata Roni Ahmad Kurnia.

Usulan penambahan anggaran itu, ujar dia, awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun akhirnya tetap disetujui dari Rp5 miliar menjadi Rp47 untuk APBD Perubahan 2022.

Sebelumnya, Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar. Uang haram itu sediakan agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung melalui Khairul Rijal, mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network