Bawaslu Jabar Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Putri Mutia Rahman
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad zamzam.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat buka suara mengenai pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdan.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberkasan pada Senin (5/2/224) untuk memutuskan yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran atau tidak.

“Jadikan proses tahapan klasifikasinya sudah selesai kemarin, tinggal satu lagi yaitu pembahasan,” ucap Zacky Minggu (4/2/2024).

Zacky mengatakan, saat ini ada 5 orang saksi yang telah dipanggil dan dalam proses pemeriksaa.

“Total saksi 5 atau 6 orang yang sudah kita panggil, pelapor, saksi, terlapor. Itu semua sudah dipanggil dan sudah kita klarifikasi tinggal mengkaji dari proses tersebut,” ungkapnya. 

Untuk diketahui,  Pj Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelaporan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat (2/2/2024).

Sekjen DPD Jabar Trinusa, Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Dani Ramdan mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," tuturnya.

Selain membuat laporan ke Bawaslu, kata Ait, pihaknya juga membuat surat tembusan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera memanggil yang bersangkutan.

"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya," ungkapnya.

Ait juga menuntut Pj Gubernur Jabar untuk memberhentikan Dani dari Jabatan Bupati hingga pemindahan tugas sebagai BPBD Jabar.

"Serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi PJ Bupati Bekasi saja tidak becus,” pungkasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network