Untuk itu, Zacky pun menyarankan agar HP para pemilih dititipkan pada Linmas yang berjaga di setiap TPS.
Selain itu, Bawaslu Jabar juga konsen pada patroli pengawasan anti money politik, di dalam masa tenang dan hari H, dimana semua orang bisa terjerat pidana pemilu.
“Jadi kalau di masa kampanye dibatasi hanya 3 subjek hukum yaitu peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye, kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan yang menjanjikan uang atau materi lain yang mengarahkan keberpihakan kena pidana jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang,” bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait