BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Lenyidik Kejati Jabar menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut dari tahun anggaran 2018 sampai 2021. Keempat tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (15/2/2024).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, keempat tersangka antara lain, TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong; HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.
"Kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut dari tahun anggaran 2018 sampai 2021 mencapai Rp10 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait