4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar di BPR Intan Jabar Garut Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Agus Warsudi
Empat tersangka korupsi Rp10 miliar dana milik PT BPR Intan Jabar digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.

Nur Sricahyawijaya menyatakan, para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 20 hari ke depan terhitung mulai  15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024," ujar Nur Sricahyawijaya.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network