Selain Dugaan Cawe-cawe, AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas TPPU Rahmat Effendi

Rizal Fadillah
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.

KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp10 juta hingga Rp500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp1.852.595.000.

Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara. (*)



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network