"Yah jadi intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan se adil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa,” imbuhnya.
Bahkan, pihak korban pun sudah melayangkan Surat Aduan kepada:
- Badan Pengawas Mahkamah Agung.
- Ketua Mahkamah Agung.
- Ketua Komisi Yudisial.
- Ketua Pengadilan Tinggi, dan
- Ketua Pengadilan Bale Bandung
Yang bertujuan agar korban dilindungi oleh hukum dan minta pengawasan jalannya persidangan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait