Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap PT. BIG Kembali Digelar, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

Rina Rahadian
Sidang kasus dugaan tipu gelap PT. BIG kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24). Foto: Istimewa.

Salah satu JPU, Bony Adi Wicaksono menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.

"Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan,” ujar Bony.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi. 

"Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan,” ujar Romeo.

Dirinya pun meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network