Salah satu JPU, Bony Adi Wicaksono menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak sesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.
"Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban. Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan,” ujar Bony.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjelaskan bahwa semua keterangan dari terdakwa tadi tidak ada yang dapat dijadikan alibi.
"Semua keterangan terdakwa tadi dalam persidangan bersifat absurd, dan dinilai tidak kooperatif karena banyak menyanggah dakwaan,” ujar Romeo.
Dirinya pun meminta majelis hakim agar dapat mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diberikan JPU.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait