Dituntut 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Ajukan Pledoi

Rizal Fadillah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana memastikan, kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan," ucap Dodi.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri didakwa  pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Yanto Arianto menuturkan, untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network