DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Rizal Fadillah
Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe. (Foto: Pks)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – DPRD Kota Bandung Pansus 9 tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.

Menurut Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe, agar peredaran Minol di masyarakat semakin terawasi, nantinya ada beberapa item yang akan direvisi.

Untuk menyempurnakan Perda, kata Salmiah, pertama harus pelarangan dulu. Mengingat, mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Oleh karena itu, pihaknya pun sangat setuju dan mendukung apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network