“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan,” ucap Salmiah, Sabtu (24/2/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/membeli/menjual minol.
Salmiah berharap, usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga meminta minuman keras dilarang dijual dimana pun.
Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.
“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait