Temui Warga, Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Perda Minol

Rizal Fadillah
Minuman beralkohol. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menemui warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan daerah (Perda).

"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” ucap Juniarso, Selasa (27/2/2024).

Juniarso sendiri merupakan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Minol). Sehingga saat sosialisasi di dapil-nya, yang disampaikan terkait raperda minuman beralkohol.

"Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol,” ungkapnya.

Beberapa yang disampaikan di antaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5%-20%. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network