Untuk itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan.
Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.
“Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait