Dirreskrimum menuturkan, pembunuhan berencana itu dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WIB oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor. Tersangka RZ menghabisi nyawa Indriyana dengan cara menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit hingga meninggal. Kemudian pelaku membawa korban yang telah tewas kembali ke Jakarta.
"Besoknya (Rabu 21/2/2024) pelaku (DV, DT dan RZ), membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon. Sesampainya di Kabupaten Kuningan mobil mengalami kerusakan," tutur Dirreskrimum.
Pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00, kata Kombes Pol Surawan, pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat dari mobil. Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Sedangkan RZ membuang mayat tersebut ke jurang di belakang Tugu Gajah, Dusun Neglasari. "Setelah itu mereka (tersangka DT, RZ, DV) kembali ke Jakarta," ucap Kombes Pol Surawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pembunuhan berencana terhadap korban dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban. Kemudian DV meminta DT untuk membunuh korban.
"Terhadap tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena saat penangkapan membahayakan petugas," kata Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait