Tidak Miliki Izin Operasional, Satpol PP Segel Minimarket di Kawasan Pesantren Aa Gym

Putri Mutia Rahman
Satpol PP segel minimarket yang mengganggu kawasan pesantren Darut Tauhiid. (@infobandungbarat)

Rasdian menegaskan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Penanggung jawab dari minimarket tersebut juga akan dimintai keterangan pada pekan depan. 

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle- K pada hari senin 4 Maret 2024 pukul 09.00 WIB," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Aa Gym mengungkapkan keresahan dalam sebuah video yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Jumat (1/3/2024) malam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Daarut Tauhiid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Cicle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," tulis Aa Gym.

Dalam video tersebut terlihat, sekelompok pemuda-pemudi tengah asyik nongkrong di salah satu minimarket 24 jam berada tempat di samping Masjid Daarut Tauhiid. Sehingga Aa Gym meminta tolong kepada pihak yang berwenang untuk memberikan solusi terbaik.

"Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yg kurang pas sampai larut malam di samping masjid dan sekitar pesantren,"lanjutnya.

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network