Rizal mengatakan, dalam pembangunan, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai.
"Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas," katanya.
Dikatakan Rizal, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan.
"Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait