Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLH

Rizal Fadillah
Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/The Northern Forum)

Rizal mengatakan, dalam pembangunan, pembahasan kemungkinan juga diusulkan. Misalnya dalam sebuah pembangunan, 80 persen bangunan dan 20 persen untuk ruang terbuka hijau. Meski memang dalam praktiknya, kadangkala tidak seperti itu, masih banyak yang abai. 

"Aturan itu harus dipertahankan dalam konteks rancangan yang sedang dibahas. Kita identifikasi masukan dalam raperda ini. Sebanyak 20 persen untuk RTH, 80 persen bangunannya, harusnya lebih tapi lahan kita terbatas," katanya.

Dikatakan Rizal, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu ke depan. 

"Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network