"Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun," ungkapnya.
Rizal menyebut, selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan hal tersebut. Apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan.
Melalui perda ini, lanjut Rizal, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.
"Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan," terangnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait