Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.
"Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.
Untuk Daerah, efisiensi anggaran belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.
"Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat," ucap Dedi.
"Dengan single sign on melalui djp online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait