BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Korban dugaan kasus penipuan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih memperjuangkan haknya karena perkara tersebut belum juga menemukan titik terang.
Datang dari Baros, Kedua korban Restu (37) bersama istrinya, Nur Fitriana (29) kembali mendatangi Polres Cimahi dan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, pada Rabu (6/3/2024).
Ketua DPC Pertuni Kota Cimahi, Subagio mengatakan, Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.
"Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi," ujar Subagio.
Senada dengan Subagio, Restu juga mengungkapkan kasus ini sudah dilaporkan dari Bulan Juni 2023 dan belum ditangani hingga saat ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait