Diketahui, Muhammad Rizky Nurhuda (32) bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan Grand Pakis Cipageran. Rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai.
Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.
Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya nggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumahan syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka) dan pengembang tak bisa dihubungi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait