Kasus Pergeseran Suara Caleg DPR RI Partai NasDem di KBB Bisa Jadi Pidana

Adi Haryanto
Bawaslu KBB bisa mendorong ke Sentra Gakkumdu jika KPU KBB tidak mengembalikan suara caleg DPR RI Partai NasDem yang bergeser dan itu bisa masuk kategori kepada pidana Pemilu. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG,Inews Bandungraya.Id - Pergeseran suara Caleg DPR RI Dapil Jabar Dua dari Partai NasDem di KBB bisa saja bergeser menjadi Pidana Pemilu.

Meskipun berdasarkan hasil sidang, Bawaslu KBB menyebutkan terjadi pelanggaran administratif dan suara harus dikembalikan sesuai dengan dokumen C hasil.

Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Jawa Barat, Holid Nurjamil menilai Bawaslu KBB telah bekerja maksimal dalam menangani pelaporan kasus pergeseran suara caleg DPR RI Partai NasDem. Meskipun keputusan yang ditetapkan terlihat kompromistis dan mencari jalan tengah.

"Saya melihatnya sebagai keputusan yang kompromistis, karena disebutkan bahwa (pergeseran suara) itu adalah pelanggaran administratif," kata Holid saat ditemui di Paviliun Hotel, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, saat ini bola panas itu sudah dilemparkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB untuk melaksanakan putusan sidang Bawaslu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024. Yakni bahwa KPU harus melakukan pengembalian suara yang bergeser dalam waktu dua hari.

Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan itu KPU KBB tidak melakukannya, maka Bawaslu KBB bisa mendorong hal tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya itu bisa dikategorikan masuk ranah pelanggaran Pidana Pemilu.

"Ya bisa masuk pidana Pemilu kalau KPU tidak mentaati produk keputusan dari Bawaslu. Makanya Bawaslu harus memantau hal ini, bagaimana kepatuhan dari KPU KBB," tegasnya.

Bawaslu sebagai badan pengawas harus melaporkan adanya kecurangan ke Gakkumdu, sebab Gakkumdu adalah gabungan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Hasil dari Gakkumdu nantinya akan di telaah apakah ada unsur pidana, jika ada jelas harus mengeluarkan pendalaman untuk dugaan money politiknya.

Kemudian, lanjut Holid, jika mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 550. Disebutkan bahwa setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelengraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan paling banyak Rp24 juta.

Sementara di Pasal 551, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, modus pergeseran suara itu biasanya terjadi di internal partai tersebut. Yaitu memindahkan suara partai menjadi suara caleg, atau memindahkan suara sesama caleg, biasanya dari suara caleg yang perolehan suaranya jauh di bawah dan tidak memungkinkan lolos. Sehingga operasi pemindahan suara ini bisa dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Saya berharap Bawaslu bisa membuka siapa aktor intelektual dibelakang ini dan juga membuka nilai transaksionalnya jika memang ada. Seandainya terbukti, itu bisa menjadi kejahatan pemilu yang masuk ranah pidana," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network