Raperda ini, nantinya bisa mengatasi berbagai permasalahan yang saat ini terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan pangan pertanian. Selain itu, Raperda ini membahas tentang sembilan pasal dari kurang lebih 40 pasal.
Folmer menjelaskan, pasal awal berisi tentang urusan pertanian pangan Kota Bandung. Dalam Raperda ini urusan pertanian pangan akan segera diberi kepastian kepada Dinas Pertanian Kota Bandung agar segera mendapatkan tugas tambahan dan anggaran dari APBD untuk sarana prasarana pertanian.
"Agar, pelayanan pangan yang optimal bagi warga Kota Bandung," ungkapnya.
Folmer menilai, Raperda ini sebagai solusi agar nantinya Kota Bandung siap untuk menghadapi berbagai gejolak pangan dan pertanian yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan harga yang tidak dapat dikendalikan.
"Dengan adanya Raperda kali ini diharapkan juga mendapatkan sistem ketahanan pangan yang sesuai dengan karakter demografi dan geografinya Kota Bandung," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait