Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Jabar

Agus Warsudi
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. (FOTO: ISTIMEWA)

Saat itu, Irfan yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.

Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN (dua tersangka yang telah ditetapkan pada 2022). 

Nur Sricahyawijaya menyatakan, belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh Irfan.  Namun dipastikan uang tersebut ditujukkan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang tender proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih tersebut.

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, Kamis (14/3/2024).

Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Tersangka Irfan dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network