Antisipasi Kemacetan, Polda Jabar Batasi Istirahat Kendaraan di Rest Area Tol hanya 30 Menit

Rina Rahadian
Ilustrasi rest area (Foto: Ilustrasi /Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang arus puncak mudik lebaran 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan kendaraan pemudik yang beristirahat di rest area tol dibatasi hanya 30 menit. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dengan banyaknya kendaraan yang terparkir terlalu lama.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola jalan tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," ujar Kombes Pol Wibowo, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, kata Wibowo, pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan, sehingga kendaraan lain dapat bergantian masuk untuk beristirahat.

"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," kata dia.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network