Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di Cianjur pada Senin (15/4/2024) malam. Pelaku dan korban saling mengenal. Tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan kompleks dan rumah korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ucap Kombes Pol Surawan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait