Residivis Bandar Narkoba di Bandung Jadikan Istri dan Adik Pengedar Sabu Berkedok Jual Lumpia

Agus Warsudi
Polisi menggeldah rumah RA (lingkaran merah), istri RS residivis narkoba. RS menjadi RA dan adiknya SL sebagai pengedar sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - RS, residivis bandar narkoba di Kota Bandung menyuruh istri dan adiknya, SL dan RA, menjadi pengedar sabu berkedok jualan lumpia. Polisi menangkap istri dan adik bandar narkoba tersebut dengan barang bukti 62 gram sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kejahatan narkotika sangat berbahaya. Pelaku tidak sungkan melibatkan keluarga. SL dan RA, dua perempuan yang ditangkap petugas adalah satu keluarga dengan tersangka RS yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buruan kepolisian (buron).

"Dalam mengedarkan narkoba, RS melibatkan istri dan adik. Dari RA (istri RS) disita barang bukti kurang lebih 21 gram dan adiknya (SL) 41 gram sabu. RA dan SL sehari-hari berdagang lumpia," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).

AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi. Untuk melakukan aksinya, dia (RS) melibatkan keluarga. "RS menyuruh RA dan SL menyimpan dan menempelkan sabu pesanan para pembeli," ujar AKBP Agah.


Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba. (FOTO: ISTIMEWA)


Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network