Kasatres Narkoba menurutkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, di Kota Bandung masih marak. Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus dengan dengan 41 tersangka yang terdiri atas 39 laki-laki dan dua perempuan.
"Lokasi peredaran narkoba hampir Semua tersangka adalah pengedar dengan modus operandi tempel lalu memberikan peta kepada pembeli. Mereka menjual obat keras secara online atau perorangan. Peredaran narkoba menyeluruh hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung," tutur Kasatres Narkoba.
Dari 30 perkara itu, kata AKBP Agah, terdiri atas 22 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat terlarang. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 239 gram sabu, 3,5 kg ganja, 1,6 kg tembakau sintetis, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430.000, timbangan digital, dan 39 handphone (HP).
"Dengan pengungkapan kasus ini, kamo bisa menyelamatkan 29.263 orang dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," ucap AKBP Agah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait