Kasatres Narkoba menyatakan, tersangka kasus peredaran narkotika sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Sedangkan pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023," ujar Kasatres Narkoba.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait