Residivis Bandar Narkoba di Bandung Jadikan Istri dan Adik Pengedar Sabu Berkedok Jual Lumpia

Agus Warsudi
Polisi menggeldah rumah RA (lingkaran merah), istri RS residivis narkoba. RS menjadi RA dan adiknya SL sebagai pengedar sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - RS, residivis bandar narkoba di Kota Bandung menyuruh istri dan adiknya, SL dan RA, menjadi pengedar sabu berkedok jualan lumpia. Polisi menangkap istri dan adik bandar narkoba tersebut dengan barang bukti 62 gram sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kejahatan narkotika sangat berbahaya. Pelaku tidak sungkan melibatkan keluarga. SL dan RA, dua perempuan yang ditangkap petugas adalah satu keluarga dengan tersangka RS yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buruan kepolisian (buron).

"Dalam mengedarkan narkoba, RS melibatkan istri dan adik. Dari RA (istri RS) disita barang bukti kurang lebih 21 gram dan adiknya (SL) 41 gram sabu. RA dan SL sehari-hari berdagang lumpia," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4/2024).

AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi. Untuk melakukan aksinya, dia (RS) melibatkan keluarga. "RS menyuruh RA dan SL menyimpan dan menempelkan sabu pesanan para pembeli," ujar AKBP Agah.


Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba. (FOTO: ISTIMEWA)

Kasatres Narkoba menurutkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, di Kota Bandung masih marak. Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus dengan dengan 41 tersangka yang terdiri atas 39 laki-laki dan dua perempuan.

"Lokasi peredaran narkoba hampir Semua tersangka adalah pengedar dengan modus operandi tempel lalu memberikan peta kepada pembeli. Mereka menjual obat keras secara online atau perorangan. Peredaran narkoba menyeluruh hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung," tutur Kasatres Narkoba. 

Dari 30 perkara itu, kata AKBP Agah, terdiri atas 22 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat terlarang. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 239 gram sabu, 3,5 kg ganja, 1,6 kg tembakau sintetis, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430.000, timbangan digital, dan 39 handphone (HP).

"Dengan pengungkapan kasus ini, kamo bisa menyelamatkan 29.263 orang dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," ucap AKBP Agah.

Kasatres Narkoba menyatakan, tersangka kasus peredaran narkotika sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023," ujar Kasatres Narkoba.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network