Kesaksian Kang Ace Jadi Pertimbangan Utama Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Amin

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily saat bersaksi di sidang MK. (FOTO: Tangkapan Layar YouTube MK)

JAKARTA, iNewsBandungRqya.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22/4/2024). Salah satu yang jadi pertimbangan utama majelis hakim adalah kesaksian Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace terkait bantuan sosial (bansos).

Dalam amar putusannya, hakim MK menilai tidak ada hubungan antara bantuan sosial dengan kenaikan signifikan suara pasangan calon Pilpres 2024.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan, pembagian bansos di beberapa daerah di Indonesia tak berhubungan dengan kenaikan suara salah satu paslon. Menurut Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. 

Bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri saat Pilpres 2024 berlangsung, lumrah dilakukan. "Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang disalurkan oleh Presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Asrul Sani.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network