Kesaksian Kang Ace Jadi Pertimbangan Utama Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Amin

Agus Warsudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily saat bersaksi di sidang MK. (FOTO: Tangkapan Layar YouTube MK)

Dalam instrumen hukum acara di MK khususnya PHPU, ujar Asrul Sani, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidiki pembuatan kebijakan publik. MK merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos dan penyalurannya.

Asrul Sani menyatakan, MK mendapatkan fakta, berbagai alat bukti yang diajukan kubu Amin terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli. Karena itu, MK menilai bukti tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa terhadap pemilih untuk memilih paslon di pilpres.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini ada hubungan relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon," ujar Arsul Sani.

Diketahui, Kang Ace menjadi saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Amin dalam sidang pada Kamis (4/4/2024) lalu. Dalam kesaksiannya, Kang Ace membeberkan tentang anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan bansos yang merupakan program negara yang dilaksnakan oleh pemerintah. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network